About Us

Tentang Kami

BIMAPUTRA & PARTNERS

Bimaputra & partners, disingkat B&P, adalah persekutuan Advokat dengan dedikasi yang tinggi  untuk menjadi salah satu problem solver untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Indonesia. B&P berkomitmen untuk memberikan layanan hukum secara luas dan nasehat standar profesional tertinggi, mengingat  semakin kompleksnya aspek kehidupan dalam era globalisasi seperti saat sekarang ini, menuntut persaingan dan kompetisi yang sangat tinggi yang berdampak kepada kompleksitas permasalahan dalam masyarakat. Realitas ini tentunya perlu disikapi secara antisipatif dan tentunya membutuhkan sentuhan tangan advokat-advokat yang progresif dan profesional. Demikian pula ketika suatu masyarakat mengalami kemunduran disegala aspek kehidupan, dibutuhkan advokat yang mampu menjadi problem solver atas segala  permasalahan hukum yang ada, baik itu menangani transaksi perusahaan yang rumit atau hanya merencanakan bentuk hukum sederhana.

Our Lawyer

Bimaputra & Partners

Yuda Bimaputra, S.H

Yuda Bimaputra, S.H., M.H. (Founder)

Sarjana Hukum (SH), Universitas Katolik Soegijapranata Semarang (1999), Magister Hukum (MH) Universitas Surakarta (2012)
Yuda Bimaputra, S.H, M.H. (Founder)

Sarjana Hukum (SH), Universitas Katolik Soegijapranata Semarang (1999), Magister Hukum (MH) Universitas Surakarta (2012)

Yuda Bimaputra, S.H., M.H. merupakan pendiri “Law Office BIMAPUTRA & PARTNERS”, Ia adalah Advokat (pengacara) yang terdaftar sebagai anggota PERADI dan dapat beracara di semua tingkat pengadilan Indonesia, serta terdaftar sebagai Pengurus dan Kurator pada Ikatan Pengurus dan Kurator Indonesia. Disamping itu juga memiliki lisensi profesi wakil pialang yang terdaftar di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia). Spesialisasi dalam Hukum Pidana, Hukum Dagang dan hukum sipil, dan juga memiliki pengalaman luas dalam Litigasi Korporasi, penanganan litigasi komersial, Litigasi Pidana dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) dan Hukum kedokteran, dan kontrak rancangan untuk perbankan/Keuangan dan komoditi berjangka perusahaan.

Ridho Noor Kusuma S.H.

Ridho Noor Kusuma S.H., M.H. (Associate)

Fakultas Hukum (SH), Universitas Katolik Soegijapranata Semarang (2018), Magister Hukum (MH) Universitas Semarang 2023
Ridho Noor Kusuma S.H., M.H.

Fakultas Hukum (SH), Universitas Katolik Soegijapranata Semarang (2018), Magister Hukum (MH) Universitas Semarang 2023

Ridho Noor Kusuma, S.H. merupakan salah satu advokat di “Law Office BIMAPUTRA & PARTNERS”. Spesialisasi dalam litigasi dan non litigasi, bidang hukum pidana, hukum kontrak, hukum hubungan industrial, hukum Perbankan, hukum perdata, hukum Hak Kekayaan Intelektual, hukum ketenagakerjaan, hukum waris serta penyelesaian perkara pertanahan dan perlindungan konsumen. Tidak hanya mewakili dan mendampingi dalam proses litigasi di pengadilan, namun juga sebagai problem solver dalam pendampingan non litigasi. Ia terdaftar sebagai Advokat PERADI yang memiliki lisensi beracara di semua tingkat pengadilan Indonesia.

Vania Dewi Christanti, S.H.

Vania Dewi Christanti, S.H. (Associate)

Fakultas Hukum (SH), Universitas Katolik Soegijapranata Semarang (2018)
Vania Dewi Christanti, S.H. (Associate)

Fakultas Hukum (SH), Universitas Katolik Soegijapranata Semarang (2018).

Vania Dewi Christanti, S.H. merupakan salah satu advokat di “Law Office BIMAPUTRA & PARTNERS”, spesialisasi dalam litigasi umum dan non litigasi, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata usaha negara, hukum perusahaan, hukum perbankan, hukum kepailitan. Pekerjaannya tidak hanya mempersiapkan dokumen terkait dan bukti-bukti, tetapi ikut serta mewakili dan mendampingi klien dalam proses litigasi maupun non litigasi, dan juga Ia telah terdaftar sebagai Advokat di PERADI yang memiliki lisensi beracara di semua tingkat pengadilan Indonesia.